SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM menghadiri Rapat Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan/Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, di Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (31/05/2023).
Rakor dibuka oleh Kepala Dinas DP3A2KB, Dra. Retno Sudewi, APT, M.Si, MM, dalam sambutannya menyatakan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang bisa menimpa dari usia anak sampai dewasa yang upaya pencegahan dan penanganannya belum berjalan secara optimal.
“Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO memandang perlu untuk mengadakan Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan TPPO, ” Ungkapnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi lintas instansi, organisasi perangkat daerah dan lembaga terkait upaya pencegahan dan penanganannya belum berjalan secara optimal.
Rakor diikuti sebanyak 26 peserta dari Instansi, OPD, lembaga yang terkait dengan perlindungan anak yang terdiri dari unsur : Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Reskrimum POLDA Jawa Tengah, Reskrimsus POLDA Jawa Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Semarang, Rumah Sakit Jiwa Aminogondo Hutomo Semarang, Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Koordinasi Organisasi Wanita Provinsi Jawa Tengah, Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Majelis Ulama Indonesia Jawa Tenga, Persatuan Gereja Indonesia Jawa Tengah, Pusat Studi Gender UIN Walisongo, LRC KJHAM Semarang, LBH APIK Semarang, Setara Institute, Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, SPT PPA Provinsi Jawa Tengah.
"Pemerintah Daerah melakukan upaya pencegahan kekerasan TPPO dengan mengedepankan kepentingan untuk terpenuhinya seluruh hak, merupakan bukti kehadiran negara dalam hal ini pemerintah daerah dalam pemenuhan, pelindungan dan pemajuan HAM khususnya di Provinsi Jawa Tengah, untuk itu di perlukan komitmen serta sinergitas antar instansi baik pemerintah maupun swadaya masyarakat dalam melindungi hak warga negaranya, ” ungkap perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Jateng.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi kelompok terkait dengan masukan dari stakeholder instansi terkait tentang Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan/Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), untuk menghasilkan rekomendasi sebagai rencana tindak lanjut.
(N.Son/Hms)