SURAKARTA– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melakukan pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Tahun Anggaran 2023, Kamis (22/06/2023).
Hal itu dilakukan demi mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien. Pada pelaksanaannya, ada sebanyak 69.107 (Enam Puluh Sembilan Ribu Seratus tujuh ribu) berkas yang dimusnahkan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Nur Ichwan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis menggunakan penghancur kertas di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, yang didahului oleh penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kadiv Yankumham, Kepala Kanim Surakarta dan para saksi.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perarturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 54 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Daftar arsip yang dimusnahkan telah disusun sebelumnya dan semua file yang dimusnahkan telah dikumpulkan untuk memastikan keakuratan data.
Nur Ichwan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kanim Surakarta, yang mendukung gerakan nasional sadar tertib arsip sebagaimana juga pencanangan yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2019 terkait tertib pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Dengan adanya pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Tahun Anggaran 2023 diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan ruang penyimpanan arsip, mewujudkan tertib administrasi kearsipan pada Kanim Surakarta serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik di masa depan, " Terangnya.
Hadir menyaksikan kegiatan, Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Mohamad Sungeb, Arsiparis Pertama Biro Umum, Darwanto dan Arsiparis Pertama Kemenkumham Jateng Sukamto.
(N.Son/Hms)