SEMARANG - Sebanyak 4 (empat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 27 (dua puluh tujuh) Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) diambil sumpahnya hari ini, Senin (07/11/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin memimpin prosesi acara sekaligus mengambil sumpah jabatan tersebut.
Baca juga:
Babinsa Pakis Hadiri Nyadran Gunung Balak
|
Saat mengawali sambutan, Kakanwil menyampaikan petuah kepada seluruh peserta pelantikan agar meningkatkan profesionalitas dengan cara menambah pengetahuan.
"Terlebih bagi PPNS sebagai pengemban mandatori penyidik dari PNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup undang-undang sebagai dasar hukumnya, " Ungkapnya.
Lebih lanjut, Bapak Ibu sekalian keterampilan yang sudah dilantik untuk menjadi PPNS harus terus diasah pengetahuannya. Jangan sampai keliru melakukan sesuatu karena perubahan peraturan itu cepat sekali.
Selain itu, kepada MPDN serta 1 (satu) notaris pengganti yang juga diambil sumpahnya, Kakanwil kembali mengingatkan untuk senantiasa menjaga martabat perilaku dan profesionalitas pelaksanaan jabatan, sehingga setiap pengguna jasa Notaris memperoleh kepastian hukum.
“Menjadi notaris itu jabatan yang mulia. Peran Bapak Ibu menjadi Majelis Pengawas Notaris itu selalu melakukan pengawasan dan memberikan pemahaman kepada notaris agar mereka bekerja tidak melanggar hukum, ” tegasnya.
Sekedar informasi, MPDN yang dilantik dan diambil sumpah pada hari ini nantinya akan bertugas di wilayah Kedu Utara, Kota/Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, dan Kota Salatiga.
Sementara itu bagi PPNS diberi mandat pada instansi Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Kegiatan digelar di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang S., Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru F., dan Pejabat Administrator sebagai saksi.
(N.Son/***)