CILACAP - Pelayanan kesehatan jiwa bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rumah Tahanan Negara maupun Lembaga Pemasyarakatan diperlukan standar yang sesuai dalam pelaksanaannya.
Salah satunya adalah kapasitas petugas kesehatan dalam pengendalian masalah kesehatan jiwa. Standar tersebut diterapkan sebagai tolak ukur pelayanan yang diberikan kepada WBP.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan tim dari RSCM FKUI melakukan evaluasi pelaksanaan standar kesehatan jiwa sebagai upaya memenuhi kebutuhan jiwa bagi WBP yang dilangsungkan di Cilacap, tanggal 6 hingga 8 Maret 2023 mendatang.
Tim Kanwil yang diwakili oleh Kasubid Pelayanan Tahanan Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Khrisna Murti beserta rombongan lainnya mengawali kegiatan dengan mengunjungi 4 (empat) Lapas di Nusakambangan yakni Lapas Batu, Lapas Kembang Kuning, Lapas Permisan, dan Lapas Karanganyar.
Disana tim melakukan evaluasi terhadap tenaga kesehatan saat memberikan instrumen dari perawat untuk WBP. Ditemukan kendala yang dialami adalah kesulitan dalam tindak lanjut perawatan pada WBP dengan gangguan jiwa, khususnya saat merujuk ke psikiater di RSUD Cilacap.
Pada kesempatan tersebut psikiater yang hadir turut membantu memberikan penanganan pada WBP yang mengalami gangguan jiwa berat.
Usai mengunjungi Lapas di Nusakambangan, kegiatan dilanjutkan penguatan kapasitas petugas terkait pengendalian masalah kesehatan jiwa yang berlangsung di Hotel Aston Inn, Cilacap.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Koordinator Kesehatan Lanjutan Ditjenpas, Muhammad Kamal. Ia menyampaikan bahwa kondisi Kesehatan Mental/Jiwa jangan dianggap remeh, khususnya di Lapas/Rutan/LPKA.
"Pentingnya kesehatan jiwa di Lapas dan Rutan untuk Pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, " Ungkapnya.
Sementara dr. Natalia Widiasih menjelaskan tentang kesehatan jiwa, dilanjutkan dengan materi dari Sehat Jiwa dengan tema Petugas Pemasyarakatan yang Empatik dan Pendengar Aktif dengan Hati.
(N.Son/***)