Kakanwil A. Yuspahruddin Hadiri Kegiatan Analisis Strategi Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Kasus Bullying dan Kekerasan Seksual di UPT Pemasyarakatan

    Kakanwil A. Yuspahruddin Hadiri Kegiatan Analisis Strategi Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Kasus Bullying dan Kekerasan Seksual di UPT Pemasyarakatan

    SEMARANG – Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menggelar kegiatan analisis strategi kebijakan dengan topik pembahasan “Perlindungan Anak Terhadap Kasus Bullying dan Kekerasan Seksual di UPT Pemasyarakatan”, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, menghadiri kegiatan melalui Zoom Meeting, Jumat (09/09/2022).

    Kegiatan yang dilaksanakan ini turut mengundang Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia. 

    Dengan narasumber Pravistania dari Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Iip Syafrudin dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, dibahas bahwa Kasus yang kerapkali terjadi dan fatal efeknya di LPKA adalah Bullying dan Kekerasan Seksual. Pravistani yang juga psikolog menguraikan beberapa penyebab terjadinya Bullying dan Kekerasan Seksual pada anak.

    “Kenapa bisa terjadi? Secara Psikologis, mungkin anak tidak siap harus tinggal di dalam tahanan, secara emosional belum stabil dan pemikiran yang belum dewasa, ” terangnya

    Ia menjelaskan pula bahwa bentuk bullying dapat dibagi menjadi dua yakni psikis dan cyberbullying. 

    “Untuk cyberbullying tidak banyak terjadi dikarenakan di lapas tidak diperbolehkan untuk menggunakan gadget, Sedangkan bullying psikis merupakan jenis bullying yang paling berbahaya karena tidak tertangkap mata atau telinga kita jika kita tidak cukup awas mendeteksinya, sebagai contoh yaitu mempermalukan di depan umum dan memandang secara merendahkan, ” sambungnya menjelaskan

    Sementara narasumber lain, Iip Syafrudin, memberikan saran kepada Petugas LPKA bagaimana strategi yang harus dilakukan untuk meminimalisir Bullying dan terjadinya Kekerasan Seksual.

    “Petugas tidak hanya sekedar mengawasi namun juga harus ada pemahaman perspektif tentang anak selain itu Petugas juga harus memenuhi hak-hak dasar anak, ” tuturnya

    Lebih lanjut ia menilik dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 3 dikatakan bahwa setiap anak dalam proses peradilan berhak diperlakukan secara manusiawi dalam memperhatikan kebutuhan sesuai dengan kebutuhannya.

    “Terkait dengan perlakuan manusiawi yaitu pemenuhan hak-hak mereka, hak partisipasi, hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan Pendidikan, Kesehatan dan juga perlindungan terhadap mereka, ” pungkasnya.

    (N.Son/***)

    jawa tengah kemenkumham jateng kakanwil jateng a yuspahruddin
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Di UPT Eks Karesidenan Surakarta, Karoren...

    Artikel Berikutnya

    Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Mengucapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual
    Pertama Kali WBP Lapas Purwokerto Bedah Buku Kepemimpinan dalam Ragam Budaya

    Ikuti Kami